TATA TERTIB SANTRI PPTQ AL-MUKHLISH
PENGANTAR
بسم
الله الرحمن الر حيم
Segala Puji bagi Allah yang telah
menjadikan perintah, larangan, aturan aturanNya sebagai sarana pendidikan.
Komitment terhadap perintah, larangan dan aturan Syari’ah Islam bagian dari
ketaqwaan kepada Allah dan keshalehan yang mengantarkan terealisasikannya
masalah dan terjauhkan dari madharat serta keteraturan dalam kehidupan.
Sholawat serta salam tetap kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW.semoga kita
kelak mendapatkan syafa’atnya di yaumul qiyamah nanti.Amiin
Dalam rangka tercapainya tujuan pendidikan di
PPTQ AL-MUKHLISH Kalidadi, terasa perlu diterbitkan tata tertib yang mengacu kepada Al-Qur’an Dan Sunnah dan
maslahah mursalah, diharapkan santri dan santriwati dapat menaati tata tertib
ini berdasarkan keyakinan bahwa aturan ini bagian dari menjalankan syari’at
Islam, kemudian menjadi watak, karakter dan kebiasaan bagi santri.
Jenis pelanggaran yang dikenakan bagi pelanggarnya
bukan bertujuan untuk menyulitkan tetapi menumbuhkan rasa tanggung jawab
terhadap segala tingkah laku, yang baik maupun yang buruk di dunia dan akherat.
Maka keharusan bagi semua pihak
baik santri, wali santri, atau
asatidz wa asatidzah untuk
memahami dan melaksanakan aturan ini. Dan diharapkan aturan ini dilakukan
dengan tegas, persuasif sebagai sarana pendidikan yang efektif.
Demikian semoga Allah membimbing
kita mencapai kesuksesan dalam pendidikan, sehingga melahirkan putra putri
Islam yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan umat dan bangsa. Sebagai
teladan dalam kebaikan, ilmu dan amal.
Terima kasih dan apresiasi kepada
seluruh jajaran dzuriyah dan pengurus
yang telah ikut andil dalam
penerbitan Buku Tata Tertib ini, semoga
menjadi amal shaleh bagi beliau – beliau semua, jazakumullah khoiron katsira.
Kalidadi,
Pengasuh PPTQ AL-MUKHLISH

KH. AHMAD ROFI’UDDIN MAHFUZH,SQ.MA
AL-HAFIZH
ANGGARAN
DASAR
1) Beraqidah Islamiyah Ahlussunah
Waljama’ah dan mengamalkan ajaran al-qur’an dan Assunah Rosululloh SAW.
2) Patuh ta’dhim dan hormat kepada
pengasuh,dzuriyah, ustadz/ustzdazah,orang tua,pengurus dan sopan terhadap
sesama santri atau masyarakat sekitar.
3) Selalu bersikap
jujur,ramah,tolong-menolong dan saling menghargai.
ATURAN
UMUM
1) Mematuhi segala aturan dan tata tertib
pondok pesantren selama masih menjadi santri
2) Menjaga nama baik pondok pesantren
3) Berakhlaq mulia serta menghormati
tamu/wali santri
KETENTUAN
UMUM
1) Ketentuan dalam peraturan ini berlaku
untuk semua santri Pondok Pesantren Tachfizul Qur’an Al-Mukhlish,
2) Santri yang melanggar tata tertib
pesantren akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.
3) Apabila jenis pelanggaran tidak
tercantum dalam undang-undang pesantren maka akan dikiaskan dengan kesalahan
yang semisal atau sesuai kesepakatan jajaran kepengurusan,
4. Bagi yang merasa tidak sanggup menaati
peraturan pesantren atau tidak melaksanakan peraturan yang sudah ditentukan
sesuai dengan undang-undang atau kesepakatan pengurus dengan dzuriyah,maka
dipersilakan untuk keluar dari pondok pesantren,
5. Apabila santri dikeluarkan dari pondok
pesantren maka secara otomatis dikeluarkan dari sekolah,
6. Bagi santri yang mengikuti pendidikan formal maka ijazah dapat
diambil apabila telah menyelesaikan adminitrasi selama berada dipondok
pesantren.
KEWAJIBAN
DAN LARANGAN
1.
Setiap santri harus mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan
baik formal maupun non formal, serta kegiatan tambahan yang di telah ditentukan
2.
Setiap santri harus bersikap sopan santun dan saling menghormati baik
didalam maupun diluar pesantren.
3.
Setiap santri harus menitipkan uang di kantor pondok pesantren,
4.
Setiap santri harus memiliki bukti izin apabila akan pulang atau
meninggalkan pesantren dan kembali ke pesantren sesuai dengan izin yang
ditentukan,
5.
Setiap santri harus melaksanakan jadwal tugas harian yang telah
ditentukan serta menjaga sarana dan prasarana pondok pesantren,
6.
Setiap santri dilarang mengghosob, mencuri, serta mengkonsumsi
minuman dan obat-obatan terlarang
7.
Setiap santri dilarang membawa alat-alat elektronik dan meminjam
kendaraan, HP dan sejenisnya kependuduk kampung
8.
Setiap santri dilarang menggunakan pembalut sekali pakai khususnya
santri putri,
9.
Setiap santri dilarang merokok sampai batas waktu dan usia yang
ditentukan oleh pondok pesantren.

Komentar
Posting Komentar