TATA TERTIB SANTRI PPTQ AL-MUKHLISH

PENGANTAR

بسم الله الرحمن الر حيم

Segala Puji bagi Allah yang telah menjadikan perintah, larangan, aturan aturanNya sebagai sarana pendidikan. Komitment terhadap perintah, larangan dan aturan Syari’ah Islam bagian dari ketaqwaan kepada Allah dan keshalehan yang mengantarkan terealisasikannya masalah dan terjauhkan dari madharat serta keteraturan dalam kehidupan. Sholawat serta salam tetap kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW.semoga kita kelak mendapatkan syafa’atnya di yaumul qiyamah nanti.Amiin

Dalam rangka tercapainya tujuan pendidikan di PPTQ AL-MUKHLISH Kalidadi, terasa perlu diterbitkan tata tertib  yang mengacu kepada Al-Qur’an Dan Sunnah dan maslahah mursalah, diharapkan santri dan santriwati dapat menaati tata tertib ini berdasarkan keyakinan bahwa aturan ini bagian dari menjalankan syari’at Islam, kemudian menjadi watak, karakter dan kebiasaan bagi santri.

Jenis  pelanggaran yang dikenakan bagi pelanggarnya bukan bertujuan untuk menyulitkan tetapi menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap segala tingkah laku, yang baik maupun yang buruk di dunia dan akherat.

Maka keharusan bagi semua pihak baik santri, wali santri, atau  asatidz  wa asatidzah untuk memahami dan melaksanakan aturan ini. Dan diharapkan aturan ini dilakukan dengan tegas, persuasif sebagai sarana pendidikan yang efektif.

Demikian semoga Allah membimbing kita mencapai kesuksesan dalam pendidikan, sehingga melahirkan putra putri Islam yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan umat dan bangsa. Sebagai teladan dalam kebaikan, ilmu dan amal.

Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran dzuriyah dan pengurus  yang telah ikut  andil dalam penerbitan Buku Tata Tertib  ini, semoga menjadi amal shaleh bagi beliau – beliau semua, jazakumullah khoiron katsira.

 


Kalidadi,

Pengasuh  PPTQ AL-MUKHLISH

 Description: F:\img432.png,Description: D:\cover\DATA TK\Z_Abi.png

 

KH. AHMAD ROFI’UDDIN MAHFUZH,SQ.MA AL-HAFIZH


 



ANGGARAN DASAR

1)      Beraqidah Islamiyah Ahlussunah Waljama’ah dan mengamalkan ajaran al-qur’an dan Assunah Rosululloh SAW.

2)      Patuh ta’dhim dan hormat kepada pengasuh,dzuriyah, ustadz/ustzdazah,orang tua,pengurus dan sopan terhadap sesama santri atau masyarakat sekitar.

3)      Selalu bersikap jujur,ramah,tolong-menolong dan saling menghargai.

ATURAN UMUM

1)      Mematuhi segala aturan dan tata tertib pondok pesantren selama masih menjadi santri

2)      Menjaga nama baik pondok pesantren

3)      Berakhlaq mulia serta menghormati tamu/wali santri

KETENTUAN UMUM

1)      Ketentuan dalam peraturan ini berlaku untuk semua santri Pondok Pesantren Tachfizul Qur’an Al-Mukhlish,

2)      Santri yang melanggar tata tertib pesantren akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.

3)      Apabila jenis pelanggaran tidak tercantum dalam undang-undang pesantren maka akan dikiaskan dengan kesalahan yang semisal atau sesuai kesepakatan jajaran kepengurusan,

4.      Bagi yang merasa tidak sanggup menaati peraturan pesantren atau tidak melaksanakan peraturan yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang atau kesepakatan pengurus dengan dzuriyah,maka dipersilakan untuk keluar dari pondok pesantren,

5.      Apabila santri dikeluarkan dari pondok pesantren maka secara otomatis dikeluarkan dari sekolah,

6.      Bagi santri yang  mengikuti pendidikan formal maka ijazah dapat diambil apabila telah menyelesaikan adminitrasi selama berada dipondok pesantren.

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

1.      Setiap santri harus mengikuti seluruh kegiatan yang dilaksanakan baik formal maupun non formal, serta kegiatan tambahan yang di telah ditentukan

2.      Setiap santri harus bersikap sopan santun dan saling menghormati baik didalam maupun diluar pesantren.

3.      Setiap santri harus menitipkan uang di kantor pondok pesantren,

4.      Setiap santri harus memiliki bukti izin apabila akan pulang atau meninggalkan pesantren dan kembali ke pesantren sesuai dengan izin yang ditentukan,

5.      Setiap santri harus melaksanakan jadwal tugas harian yang telah ditentukan serta menjaga sarana dan prasarana pondok pesantren,

6.      Setiap santri dilarang mengghosob, mencuri, serta mengkonsumsi minuman dan obat-obatan terlarang

7.      Setiap santri dilarang membawa alat-alat elektronik dan meminjam kendaraan, HP dan sejenisnya kependuduk kampung

8.      Setiap santri dilarang menggunakan pembalut sekali pakai khususnya santri putri,

9.      Setiap santri dilarang merokok sampai batas waktu dan usia yang ditentukan oleh pondok pesantren.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringatan hari ulangan tahun ke 77 republik indonesia di yayasan pendidikan AL MAHFUZHIYAH

SEJARAH PONDOK PESANTREN TACHFIZHUL QUR'AN AL MUKHLISH